iklan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga saat ini belum mengizinkan warga untuk menggelar pesta pernikahan.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga saat ini belum mengizinkan warga untuk menggelar pesta pernikahan. (Gusnadi / Kerinci)

JAMBIUPDATE.COKERINCI – Pemkab Kerinci melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga saat ini belum mengizinkan warga untuk menggelar pesta pernikahan, meskipun Kabupaten Kerinci sudah Dua bulan terakhir masuk pada zona hijau, apalagi ditambah dengan adanya salah seorang warga Kerinci yang meninggal akibat Positif Covid - 19.

Pj. Sekda Kerinci Asraf, mengatakan, meskipun maklumat Kapolri telah dicabut, namun pihaknya belum bisa memberikan izin digelarnya pesta pernikahan, mengingat saat ini Tim Gugus Tugas masih menunggu peraturan Bupati yang akan mengatur terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan pesta pernikahan.

“Kalau untuk pelaksanaan akad nikah dan kenduri sudah lama diperbolehkan, tapi masyarakat tetap diminta untuk mengikuti protap Covid-19 yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Asraf menyebutkan, dalam resepsi pernikahan sudah pasti akan dihadiri orang banyak, bahkan ada yang dari luar daerah, sementara para tamu yang datang tidak diketahui kondisi kesehatannya.

 “Kami Tim Gugus Tugas akan terus berupaya secara maskimal untuk melakukan upaya penanganan Covid-19, dengan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)  protokol kesehatan diberbagai bidang,” tutupnya. (adi)


Berita Terkait



add images